Minggu, 20 Januari 2013

Faktur Pajak Elektronik

Tanggal : 08/08/2012
Sumber : mediaindonesia.com
Judul : Tahun Depan, Ditjen Pajak Pakai Faktur Elektronik


JAKARTA--MICOM: Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan elektronik faktur pada 2013 untuk
memaksimalkan penerimaan pajak, kata Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri,
Irawan.
"Pada 2013 Ditjen Pajak akan menggunakan elektronik faktur PPN untuk mencegah faktur pajak fiktif,"
kata Irawan dalam diskusi pajak di Jakarta, Selasa (7/8).
Menurut dia sebanyak 450 ribu Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan faktur pajak fiktif dari total
jumlah PKP terdaftar sebesar 775 ribu. "Diperkirakan PKP penerbit faktur pajak fiktif sebesar 5,11 triliun,"
ujar Irawan.
Pada Juni lalu, lanjutnya, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 186 ribu PKP yang teregistrasi dan 114 ribu
PKP yang tercabut dari total 768 ribu.
Menurut Irawan, Direktorat Jenderal Pajak terus memperbaiki registrasi Pengusaha Kena Pajak agar
Pajak Pertambahan Nilai bisa dimaksimalkan.
Registrasi PKP, kata Irawan, sejak Februari-Agustus 2012 Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan
registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai untuk mencabut PKP yang
sebenarnya tidak aktif lagi.
"Seharusnya penjual yang memungut PPN menyetor ke Negara melalui SPT, tapi fakta di lapangan
banyak pedagang yang menahan 10 persen dari PPN dengan cara memutar uang tersebut," jelas Irawan.
Sementara itu, kata dia, agar target 6 persen tercapai pada 2014 kita ambil benchmark atau patokan dari
luar negeri seperti Thailand sebesar 5 persen dan Korsel sebanyak 8 persen," kata Irawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar