Dalam RAPBN 2013 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR (16/8), tercatat
bahwa rencana penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak menembus angka psikologis
Rp1.000 triliun.
Dengan tembusnya angka psikologis tersebut, secara teori bola bergulir merupakan modal bagi
pemerintah untuk mengelola pajak secara optimal pada tahun tahun mendatang.
Di Indonesia, pengelolaan pajak berada di Kementerian Keuangan, yang secara operasional dilakukan
oleh dua unit yaitu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya (di antaranya
bea meterai).
Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola cukai, bea masuk dan bea keluar. Bila seluruh
jenis pajak tersebut dijumlahkan, maka penerimaan pajak dalam RAPBN 2013 mencapai Rp1.178,9 triliun.
Penerimaan pajak sebesar Rp1.031,7 triliun tersebut akan diperoleh dari PPh Rp574,3 triliun (55,67%).
Kemudian diikuti PPN dan PPnBM Rp423,7 triliun (41,07%), PBB Rp27,3 triliun (2,65%), dan pajak lainnya
Rp6,3 triliun (0,61%).
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pajak di Indonesia termasuk moderat. Karena
secara teorietis, bila makin baik dan maju perekonomian, pelaku ekonomi dan masyarakat suatu negara,
maka peranan pajak langsung (diantaranya PPh) akan lebih besar dari pajak tidak langsung (di antaranya
PPN).
Dilihat dari sisi pertumbuhan dari APBNP 2012, penerimaan pajak tumbuh 16,58%. Bila dibandingkan
dengan perkiraan dalam asumsi makro 2013 yaitu pertumbuhan ekonomi 6,8% dan inflasi 4,9%, maka
pertumbuhan alami hanya 11,7%.
Berarti, nantinya ada sekitar 4,88% atau Rp50,3 triliun penerimaan pajak yang harus diperoleh dari
upaya ekstra.
Hal yang konstruktif dari meningkatnya rencana penerimaan pajak, pada 2013 juga terjadi peningkatan
peranan pajak terhadap total penerimaan dan belanja negara.
Kontribusi pajak terhadap penerimaan dalam negeri (Rp1.503,2 triliun) sebesar 68,63%, meningkat dari
65,20% ahun 2012.
Kemudian kontribusi terhadap pendapatan negara dan hibah (Rp1.507,7 triliun) sebesar 68,43%, yang
meningkat dari 65,16% (2012).
Sedangkan terhadap belanja negara (Rp1.657,9 triliun) sebesar 62,23% dari sebelumnya 57,16% (2012).
Makin meningkatnya peranan ini memberi indikasi makin tingginya kemandirian kita dalam membiayai
kebutuhan dan pengeluaran negara. Sehingga lambat laun, ke depan besaran utang dan pembiayaan
lainnya makin bisa dikurangi.
Hal yang menggembirakan adalah bahwa peningkatan penerimaan dan peranan pajak sebagai sumber
penerimaan negara, telah membuat negara dapat memberikan subsidi yang makin besar lagi bagi
masyarakat pada 2013.
Nilai subsidi meningkat 28% dari tahun 2012 sehingga menjadi Rp316,1 triliun. Subsidi akan diberikan
atas BBM (Rp193,8 triliun),
listrik (Rp80,9 triliun), pangan (Rp17,2 triliun), pupuk (Rp15,9 triliun), benih (Rp137 miliar), PSO (Rp2
triliun), kredit program (Rp1,2 triliun), dan pajak (Rp4,8 triliun).
Lebih besarnya peningkatan subsidi (28%) dibandingkan dengan pertumbuhan pajak (16,58%) memberi
indikasi bahwa dana pajak akan lebih besar lagi langsung ditujukan dan di gunakan untuk keperluan
masyarakat.
Bahkan ada sebagian digunakan untuk membayar pajak ditanggung pemerintah, yang seyogianya pajak
tersebut dibayar oleh ma syarakat.
Penerimaan pajak yang meningkat tersebut juga akan berdampak positif terhadap pembiayaan daerah
yaitu melalui transfer dana.
Bila pada 2012 total dana yang diransfer ke daerah sebesar Rp478,8 triliun, pada 2013 meningkat jadi
Rp518,9 triliun.
Transfer tersebut di antaranya melalui dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari PPh Rp22,1 triliun, dan
PBB Rp25,9 triliun.
Adapun media transfer pajak lainnya dilakukan melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus
(DAK), dan dana otonomi khusus (DOK).
Peningkatan peranan pajak ini menunjukkan makin besarnya harapan negara kepada partisipasi
masyarakat dalam membiayai belanja negara.
Peningkatan ini juga selaras dengan makin tumbuh-kembangnya iklim demokrasi di negara kita, tidak
hanya dalam kegiatan politik dan ekonomi, tetapi juga melalui sarana pajak.
Beberapa Kebijakan walaupun penerimaan dari pajak meningkat, prinsip stabilisasi dan dinamisasi dalam
masyarakat tetap jadi pegangan.
Sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi, iklim investasi maupun dunia usaha.
Beberapa kebijakan terkait pengamanan penerimaan pajak 2013 yang akan dilakukan meliputi, pertama,
melanjutkan pokok kebijakan perpajakan yang telah dilakukan pada 2012.
Kedua, meningkatkan perbaikan penggalian potensi perpajakan.
Ketiga, melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan.
Keempat, menyempurnakan sistem informasi teknologi.
Kelima, melakukan perbaikan kebijakan perpajakan yang diarahkan bagi perluasan basis pajak.
Keenam, meningkatkan kegiatan sensus pajak nasional (SPN).
Ketujuh, menyesuaikan tarif PPnBM atas kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor.
Kedelapan, pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis.
Insentif tersebut di antaranya berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor
yang murah dan ramah lingkungan.
Juga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM terhadap BKP yang mendapatkan pembebasan bea masuk,
sesuai dengan kriteria tertentu.
Selain itu, beberapa kebijakan lainnya adalah;
pertama, penyesuaian kebijakan penggalian potensi pajak atas sektor unggulan.
Untuk hal tersebut, maka dilakukan
a) pemantapan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak khusus bidang pertambangan dan migas,
b) pemanfaatan jasa lembaga surveyor yang bertujuan untuk memperkuat basis data primer di sektor
pertambangan dan perkebunan, dan
c) terlibat aktif dalam proses renegosiasi terkait aspek perpajakan terhadap perjanjian karya
pengusahaan pertambangan, migas,
dan mineral lainnya.
Kedua, pengembangan satuan/unit quality assurance dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan
penyidikan agar tercipta
kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Hal yang dilakukan adalah
a) pengintegrasian sistem informasi Direktorat Jendral Pajak dengan program reformasi administrasi
pajak Indonesia,
b) pemanfaatan appro web (Aplikasi Profil Ber basis Web),dan
c) pemanfaatan aplikasi dashboard penerimaan pajak.
Keempat, penyempurnaan program sensus pajak nasional serta pengintegrasiannya dengan program lain
dalam rangka memperluas basis pengenaan pajak.
Kelima, penyempurnaan aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan pada
kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak.
Keenam, memperkuat infrastruktur penerimaan pajak dengan memanfaatkan sinkronisasi sistem kliring
nasional antara Bank Indonesia dan modul penerimaan negara.
Kebijakan perpajakan tersebut merupakan kebijakan moderat dalam pengelolaan perpajakan seirama
dengan tuntutan stakeholders perpajakan.
Di sisi lain, kondisi perpajakan 2013, akan merupakan pijakan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan
dalam negeri dalam membiayai pembangunan bangsa dan negara
Tanggal : 29/08/2012
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
bahwa rencana penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak menembus angka psikologis
Rp1.000 triliun.
Dengan tembusnya angka psikologis tersebut, secara teori bola bergulir merupakan modal bagi
pemerintah untuk mengelola pajak secara optimal pada tahun tahun mendatang.
Di Indonesia, pengelolaan pajak berada di Kementerian Keuangan, yang secara operasional dilakukan
oleh dua unit yaitu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya (di antaranya
bea meterai).
Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola cukai, bea masuk dan bea keluar. Bila seluruh
jenis pajak tersebut dijumlahkan, maka penerimaan pajak dalam RAPBN 2013 mencapai Rp1.178,9 triliun.
Penerimaan pajak sebesar Rp1.031,7 triliun tersebut akan diperoleh dari PPh Rp574,3 triliun (55,67%).
Kemudian diikuti PPN dan PPnBM Rp423,7 triliun (41,07%), PBB Rp27,3 triliun (2,65%), dan pajak lainnya
Rp6,3 triliun (0,61%).
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pajak di Indonesia termasuk moderat. Karena
secara teorietis, bila makin baik dan maju perekonomian, pelaku ekonomi dan masyarakat suatu negara,
maka peranan pajak langsung (diantaranya PPh) akan lebih besar dari pajak tidak langsung (di antaranya
PPN).
Dilihat dari sisi pertumbuhan dari APBNP 2012, penerimaan pajak tumbuh 16,58%. Bila dibandingkan
dengan perkiraan dalam asumsi makro 2013 yaitu pertumbuhan ekonomi 6,8% dan inflasi 4,9%, maka
pertumbuhan alami hanya 11,7%.
Berarti, nantinya ada sekitar 4,88% atau Rp50,3 triliun penerimaan pajak yang harus diperoleh dari
upaya ekstra.
Hal yang konstruktif dari meningkatnya rencana penerimaan pajak, pada 2013 juga terjadi peningkatan
peranan pajak terhadap total penerimaan dan belanja negara.
Kontribusi pajak terhadap penerimaan dalam negeri (Rp1.503,2 triliun) sebesar 68,63%, meningkat dari
65,20% ahun 2012.
Kemudian kontribusi terhadap pendapatan negara dan hibah (Rp1.507,7 triliun) sebesar 68,43%, yang
meningkat dari 65,16% (2012).
Sedangkan terhadap belanja negara (Rp1.657,9 triliun) sebesar 62,23% dari sebelumnya 57,16% (2012).
Makin meningkatnya peranan ini memberi indikasi makin tingginya kemandirian kita dalam membiayai
kebutuhan dan pengeluaran negara. Sehingga lambat laun, ke depan besaran utang dan pembiayaan
lainnya makin bisa dikurangi.
Hal yang menggembirakan adalah bahwa peningkatan penerimaan dan peranan pajak sebagai sumber
penerimaan negara, telah membuat negara dapat memberikan subsidi yang makin besar lagi bagi
masyarakat pada 2013.
Nilai subsidi meningkat 28% dari tahun 2012 sehingga menjadi Rp316,1 triliun. Subsidi akan diberikan
atas BBM (Rp193,8 triliun),
listrik (Rp80,9 triliun), pangan (Rp17,2 triliun), pupuk (Rp15,9 triliun), benih (Rp137 miliar), PSO (Rp2
triliun), kredit program (Rp1,2 triliun), dan pajak (Rp4,8 triliun).
Lebih besarnya peningkatan subsidi (28%) dibandingkan dengan pertumbuhan pajak (16,58%) memberi
indikasi bahwa dana pajak akan lebih besar lagi langsung ditujukan dan di gunakan untuk keperluan
masyarakat.
Bahkan ada sebagian digunakan untuk membayar pajak ditanggung pemerintah, yang seyogianya pajak
tersebut dibayar oleh ma syarakat.
Penerimaan pajak yang meningkat tersebut juga akan berdampak positif terhadap pembiayaan daerah
yaitu melalui transfer dana.
Bila pada 2012 total dana yang diransfer ke daerah sebesar Rp478,8 triliun, pada 2013 meningkat jadi
Rp518,9 triliun.
Transfer tersebut di antaranya melalui dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari PPh Rp22,1 triliun, dan
PBB Rp25,9 triliun.
Adapun media transfer pajak lainnya dilakukan melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus
(DAK), dan dana otonomi khusus (DOK).
Peningkatan peranan pajak ini menunjukkan makin besarnya harapan negara kepada partisipasi
masyarakat dalam membiayai belanja negara.
Peningkatan ini juga selaras dengan makin tumbuh-kembangnya iklim demokrasi di negara kita, tidak
hanya dalam kegiatan politik dan ekonomi, tetapi juga melalui sarana pajak.
Beberapa Kebijakan walaupun penerimaan dari pajak meningkat, prinsip stabilisasi dan dinamisasi dalam
masyarakat tetap jadi pegangan.
Sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi, iklim investasi maupun dunia usaha.
Beberapa kebijakan terkait pengamanan penerimaan pajak 2013 yang akan dilakukan meliputi, pertama,
melanjutkan pokok kebijakan perpajakan yang telah dilakukan pada 2012.
Kedua, meningkatkan perbaikan penggalian potensi perpajakan.
Ketiga, melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan.
Keempat, menyempurnakan sistem informasi teknologi.
Kelima, melakukan perbaikan kebijakan perpajakan yang diarahkan bagi perluasan basis pajak.
Keenam, meningkatkan kegiatan sensus pajak nasional (SPN).
Ketujuh, menyesuaikan tarif PPnBM atas kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor.
Kedelapan, pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis.
Insentif tersebut di antaranya berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor
yang murah dan ramah lingkungan.
Juga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM terhadap BKP yang mendapatkan pembebasan bea masuk,
sesuai dengan kriteria tertentu.
Selain itu, beberapa kebijakan lainnya adalah;
pertama, penyesuaian kebijakan penggalian potensi pajak atas sektor unggulan.
Untuk hal tersebut, maka dilakukan
a) pemantapan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak khusus bidang pertambangan dan migas,
b) pemanfaatan jasa lembaga surveyor yang bertujuan untuk memperkuat basis data primer di sektor
pertambangan dan perkebunan, dan
c) terlibat aktif dalam proses renegosiasi terkait aspek perpajakan terhadap perjanjian karya
pengusahaan pertambangan, migas,
dan mineral lainnya.
Kedua, pengembangan satuan/unit quality assurance dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan
penyidikan agar tercipta
kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Hal yang dilakukan adalah
a) pengintegrasian sistem informasi Direktorat Jendral Pajak dengan program reformasi administrasi
pajak Indonesia,
b) pemanfaatan appro web (Aplikasi Profil Ber basis Web),dan
c) pemanfaatan aplikasi dashboard penerimaan pajak.
Keempat, penyempurnaan program sensus pajak nasional serta pengintegrasiannya dengan program lain
dalam rangka memperluas basis pengenaan pajak.
Kelima, penyempurnaan aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan pada
kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak.
Keenam, memperkuat infrastruktur penerimaan pajak dengan memanfaatkan sinkronisasi sistem kliring
nasional antara Bank Indonesia dan modul penerimaan negara.
Kebijakan perpajakan tersebut merupakan kebijakan moderat dalam pengelolaan perpajakan seirama
dengan tuntutan stakeholders perpajakan.
Di sisi lain, kondisi perpajakan 2013, akan merupakan pijakan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan
dalam negeri dalam membiayai pembangunan bangsa dan negara
Tanggal : 29/08/2012
Sumber : Harian Bisnis Indonesia