Minggu, 20 Januari 2013

Pajak dalam RAPBN 2013

Dalam RAPBN 2013 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR (16/8), tercatat
bahwa rencana penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak menembus angka psikologis
Rp1.000 triliun.
Dengan tembusnya angka psikologis tersebut, secara teori bola bergulir merupakan modal bagi
pemerintah untuk mengelola pajak secara optimal pada tahun tahun mendatang.
Di Indonesia, pengelolaan pajak berada di Kementerian Keuangan, yang secara operasional dilakukan
oleh dua unit yaitu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pajak penghasilan (PPh), Pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya (di antaranya
bea meterai).
Kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengelola cukai, bea masuk dan bea keluar. Bila seluruh
jenis pajak tersebut dijumlahkan, maka penerimaan pajak dalam RAPBN 2013 mencapai Rp1.178,9 triliun.
Penerimaan pajak sebesar Rp1.031,7 triliun tersebut akan diperoleh dari PPh Rp574,3 triliun (55,67%).
Kemudian diikuti PPN dan PPnBM Rp423,7 triliun (41,07%), PBB Rp27,3 triliun (2,65%), dan pajak lainnya
Rp6,3 triliun (0,61%).
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pajak di Indonesia termasuk moderat. Karena
secara teorietis, bila makin baik dan maju perekonomian, pelaku ekonomi dan masyarakat suatu negara,
maka peranan pajak langsung (diantaranya PPh) akan lebih besar dari pajak tidak langsung (di antaranya
PPN).
Dilihat dari sisi pertumbuhan dari APBNP 2012, penerimaan pajak tumbuh 16,58%. Bila dibandingkan
dengan perkiraan dalam asumsi makro 2013 yaitu pertumbuhan ekonomi 6,8% dan inflasi 4,9%, maka
pertumbuhan alami hanya 11,7%.
Berarti, nantinya ada sekitar 4,88% atau Rp50,3 triliun penerimaan pajak yang harus diperoleh dari
upaya ekstra.
Hal yang konstruktif dari meningkatnya rencana penerimaan pajak, pada 2013 juga terjadi peningkatan
peranan pajak terhadap total penerimaan dan belanja negara.
Kontribusi pajak terhadap penerimaan dalam negeri (Rp1.503,2 triliun) sebesar 68,63%, meningkat dari
65,20% ahun 2012.
Kemudian kontribusi terhadap pendapatan negara dan hibah (Rp1.507,7 triliun) sebesar 68,43%, yang
meningkat dari 65,16% (2012).
Sedangkan terhadap belanja negara (Rp1.657,9 triliun) sebesar 62,23% dari sebelumnya 57,16% (2012).
Makin meningkatnya peranan ini memberi indikasi makin tingginya kemandirian kita dalam membiayai
kebutuhan dan pengeluaran negara. Sehingga lambat laun, ke depan besaran utang dan pembiayaan
lainnya makin bisa dikurangi.
Hal yang menggembirakan adalah bahwa peningkatan penerimaan dan peranan pajak sebagai sumber
penerimaan negara, telah membuat negara dapat memberikan subsidi yang makin besar lagi bagi
masyarakat pada 2013.
Nilai subsidi meningkat 28% dari tahun 2012 sehingga menjadi Rp316,1 triliun. Subsidi akan diberikan
atas BBM (Rp193,8 triliun),
listrik (Rp80,9 triliun), pangan (Rp17,2 triliun), pupuk (Rp15,9 triliun), benih (Rp137 miliar), PSO (Rp2
triliun), kredit program (Rp1,2 triliun), dan pajak (Rp4,8 triliun).
Lebih besarnya peningkatan subsidi (28%) dibandingkan dengan pertumbuhan pajak (16,58%) memberi
indikasi bahwa dana pajak akan lebih besar lagi langsung ditujukan dan di gunakan untuk keperluan
masyarakat.
Bahkan ada sebagian digunakan untuk membayar pajak ditanggung pemerintah, yang seyogianya pajak
tersebut dibayar oleh ma syarakat.
Penerimaan pajak yang meningkat tersebut juga akan berdampak positif terhadap pembiayaan daerah
yaitu melalui transfer dana.
Bila pada 2012 total dana yang diransfer ke daerah sebesar Rp478,8 triliun, pada 2013 meningkat jadi
Rp518,9 triliun.
Transfer tersebut di antaranya melalui dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari PPh Rp22,1 triliun, dan
PBB Rp25,9 triliun.
Adapun media transfer pajak lainnya dilakukan melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus
(DAK), dan dana otonomi khusus (DOK).
Peningkatan peranan pajak ini menunjukkan makin besarnya harapan negara kepada partisipasi
masyarakat dalam membiayai belanja negara.
Peningkatan ini juga selaras dengan makin tumbuh-kembangnya iklim demokrasi di negara kita, tidak
hanya dalam kegiatan politik dan ekonomi, tetapi juga melalui sarana pajak.
Beberapa Kebijakan walaupun penerimaan dari pajak meningkat, prinsip stabilisasi dan dinamisasi dalam
masyarakat tetap jadi pegangan.
Sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi, iklim investasi maupun dunia usaha.
Beberapa kebijakan terkait pengamanan penerimaan pajak 2013 yang akan dilakukan meliputi, pertama,
melanjutkan pokok kebijakan perpajakan yang telah dilakukan pada 2012.
Kedua, meningkatkan perbaikan penggalian potensi perpajakan.
Ketiga, melakukan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan.
Keempat, menyempurnakan sistem informasi teknologi.
Kelima, melakukan perbaikan kebijakan perpajakan yang diarahkan bagi perluasan basis pajak.
Keenam, meningkatkan kegiatan sensus pajak nasional (SPN).
Ketujuh, menyesuaikan tarif PPnBM atas kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah selain
kendaraan bermotor.
Kedelapan, pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis.
Insentif tersebut di antaranya berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM untuk kendaraan bermotor
yang murah dan ramah lingkungan.
Juga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM terhadap BKP yang mendapatkan pembebasan bea masuk,
sesuai dengan kriteria tertentu.
Selain itu, beberapa kebijakan lainnya adalah;
pertama, penyesuaian kebijakan penggalian potensi pajak atas sektor unggulan.
Untuk hal tersebut, maka dilakukan
a) pemantapan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak khusus bidang pertambangan dan migas,
b) pemanfaatan jasa lembaga surveyor yang bertujuan untuk memperkuat basis data primer di sektor
pertambangan dan perkebunan, dan
c) terlibat aktif dalam proses renegosiasi terkait aspek perpajakan terhadap perjanjian karya
pengusahaan pertambangan, migas,
dan mineral lainnya.
Kedua, pengembangan satuan/unit quality assurance dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan
penyidikan agar tercipta
kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Ketiga, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Hal yang dilakukan adalah
a) pengintegrasian sistem informasi Direktorat Jendral Pajak dengan program reformasi administrasi
pajak Indonesia,
b) pemanfaatan appro web (Aplikasi Profil Ber basis Web),dan
c) pemanfaatan aplikasi dashboard penerimaan pajak.
Keempat, penyempurnaan program sensus pajak nasional serta pengintegrasiannya dengan program lain
dalam rangka memperluas basis pengenaan pajak.
Kelima, penyempurnaan aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan pada
kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak.
Keenam, memperkuat infrastruktur penerimaan pajak dengan memanfaatkan sinkronisasi sistem kliring
nasional antara Bank Indonesia dan modul penerimaan negara.
Kebijakan perpajakan tersebut merupakan kebijakan moderat dalam pengelolaan perpajakan seirama
dengan tuntutan stakeholders perpajakan.
Di sisi lain, kondisi perpajakan 2013, akan merupakan pijakan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan
dalam negeri dalam membiayai pembangunan bangsa dan negara

Tanggal : 29/08/2012
Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Artikel PPN

REPUBLIKA.CO.ID,Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat
Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu
perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam
negeri, dan (3) pajak tidak langsung.
Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya
kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu
kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan
objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh
konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan
tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan
sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.
Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban
pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu
peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa
hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak
yang sama.
Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang
memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang. Contohnya, tarif
PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.
PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi.
Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa
hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai
pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi,
dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau
distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli
berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang
PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang
dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung
Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak
Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun
penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain
dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran
PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan
sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak
(JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN
yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar
PPN terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah
bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana
orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas
penyetorannya ke Kas Negara.
Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara dari sektor
perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi
Rp.298,441 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun 2012 ini, atau
34% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus
berupaya mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan
aturan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan ini diarahkan untuk
mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang
tidak bertanggungjawab. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP terhadap
202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar, peduli serta
mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan
negara. Bangga bayar Pajak!

Tanggal : 17/09/2012
Sumber : republika.co.id
Judul : Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai

Faktur Pajak Elektronik

Tanggal : 08/08/2012
Sumber : mediaindonesia.com
Judul : Tahun Depan, Ditjen Pajak Pakai Faktur Elektronik


JAKARTA--MICOM: Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan elektronik faktur pada 2013 untuk
memaksimalkan penerimaan pajak, kata Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri,
Irawan.
"Pada 2013 Ditjen Pajak akan menggunakan elektronik faktur PPN untuk mencegah faktur pajak fiktif,"
kata Irawan dalam diskusi pajak di Jakarta, Selasa (7/8).
Menurut dia sebanyak 450 ribu Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan faktur pajak fiktif dari total
jumlah PKP terdaftar sebesar 775 ribu. "Diperkirakan PKP penerbit faktur pajak fiktif sebesar 5,11 triliun,"
ujar Irawan.
Pada Juni lalu, lanjutnya, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 186 ribu PKP yang teregistrasi dan 114 ribu
PKP yang tercabut dari total 768 ribu.
Menurut Irawan, Direktorat Jenderal Pajak terus memperbaiki registrasi Pengusaha Kena Pajak agar
Pajak Pertambahan Nilai bisa dimaksimalkan.
Registrasi PKP, kata Irawan, sejak Februari-Agustus 2012 Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan
registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai untuk mencabut PKP yang
sebenarnya tidak aktif lagi.
"Seharusnya penjual yang memungut PPN menyetor ke Negara melalui SPT, tapi fakta di lapangan
banyak pedagang yang menahan 10 persen dari PPN dengan cara memutar uang tersebut," jelas Irawan.
Sementara itu, kata dia, agar target 6 persen tercapai pada 2014 kita ambil benchmark atau patokan dari
luar negeri seperti Thailand sebesar 5 persen dan Korsel sebanyak 8 persen," kata Irawan.